Melihat kasus Susno , saya teringat beberapa kasus whistle blower yang pernah terjadi di Indonesia . Sebelumnya saya jelaskan dulu bahwa arti istilah whistle blower adalah seorang informan (bisa dari dalam atau luar perusahaan/institusi) yang mengungkapkan kesalahan kebijakan dari suatu institusi/perusahaan dengan harapan menghentikan kesalahan tersebut berulang.
Kasus pertama yang saya ingat adalah kasus pajak di grup nya Sukanto Tanoto , dimana mantan pegawai di bidang keuangan (yang berposisi strategis) mengungkapkan segala macam kecurangan dari grup tersebut sehingga mengakibatkan oengurangan pajak senilai beberapa trilyun (pernah dimuat di tempo) . Saya sendiri sampai lupa , gmana sih sebenarnya akhir dari kasus tersebut.
Selanjutnya di BPK juga pernah terjadi , kalo tidak salah kasus tersebut malah berakhir dengan keadaan whistle blower yang dianggap bersalah di pengadilan (CMIIW).
Kasus selanjutnya , yang saat ini masih hangat adalah kasus Agus Condro dari PDIP yang mengungkapkan penyuapan dalam pemilihan deputi gubernur BI miranda gultom. Pengakuan dari Agus sangat mencoreng muka DPR sehubungan praktik korupsi dan penyuapan sering terjadi di masanya menjabat. Terbukti pula beberapa kasus yang ditangani KPK terhadap DPR sudah membuahkan hasil.
Barusan dua hari ini pula , Susno Duadji membuka babak baru whistle blower dengan mengungkapkan kasus markus pajak di Polri yang melibatkan beberapa Jenderal. Pertarungan Susno makin menghangat karena Susno berani melawan Institusinya sendiri. Walaupun bantahan dari Polri sudah disampaikan , namun apakah publik mempercayainya ? who knows , kebenaran yang sebenarnya mungkin ada di hati nurani publik dalam melihatnya.
Perlindungan terhadap whistle blower di Indonesia masihlah kurang. Seringkali kita lihat mereka para whistle blower (dianggap memiliki dendam pribadi) dan kalah dalam pengadilan. Di Amerika sendiri , whistle blower mendapatkan perlindungan saksi yang sangat baik. Bahkan kepada mereka dibuatkan identitas baru dan dikondisikan supaya bisa tetap nyaman dalam menjalani hidupnya.
Whistle Blower memang diperlukan dalam rangka menguak segala macam kesalahan yang ada , manakala jalur resmi yang ada sudah terkontaminasi dan tidak bereaksi sebagaimana mestinya. Disini lah mudah2 an DPR bisa menggodok aturan yang baik mengatur hal ini, sehingga tetap ,melindungi kepentingan rakyat di atas segalanya.



Lain-lain


Blog Barang Antik